Angka Kredit Konversi bagi Pejabat Fungsional ASN

Angka Kredit Konversi adalah sistem penilaian yang digunakan untuk mengubah Predikat Kinerja yang diperoleh oleh Pejabat Fungsional selama periode tertentu menjadi angka kredit. Sistem ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Dasar Hukum:
Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 mengatur konversi Predikat Kinerja menjadi angka kredit tahunan bagi Pejabat Fungsional.
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 menjelaskan perhitungan angka kredit saat perpindahan antar kelompok jabatan, termasuk konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir.
Tujuan Angka Kredit Konversi:
- Meningkatkan Objektivitas Penilaian Kinerja. Dengan mengonversi predikat kinerja menjadi angka kredit, penilaian menjadi lebih terukur dan objektif.
- Menyederhanakan Proses Evaluasi. Memudahkan evaluasi kinerja dan pengembangan karier Pejabat Fungsional.
- Mendukung Kenaikan Pangkat dan Jabatan. Angka kredit yang diperoleh melalui konversi dapat digunakan sebagai dasar untuk kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.
Dengan demikian, angka kredit konversi berfungsi sebagai alat untuk mengukur dan mengakui kinerja Pejabat Fungsional secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)
