STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Tata Usaha

Tugas

Bagian Tata Usaha
Tugas
Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

fungsi:

penyusunan rencana dan program;
pengelolaan administrasi keuangan;
pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
pelaksanaan ketatausahaan;
pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
tugas keuangan : Menyiapkan bahan dan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan laporan, pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran, serta pembukuan dan verifikasi.

Subbagian Kepegawaian
tugas kepegawaian :
Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, administrasi mutasi dan pengembangan kepegawaian, serta kesejahteraan pegawai.
; dan

Subbagian Umum.
tugas umum : Menyiapkan bahan pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, ekspedisi, penggandaan, perlengkapan, angkutan kendaraan dinas, urusan dalam dan keamanan, menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, serta menyiapkan bahan pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.

=================================================
Tugas Mutasi KP
Melaksanakan pemberian persetujuan kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, serta pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/kota dalam provinsi, dan penetapan mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, serta penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya.

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama I golongan ruang IV/e;
pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
pemberian persetujuan peninjauan masa kerja;
penetapan keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari instansi pusat ke instansi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi;
pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari kabupaten/kota ke provinsi di wilayah kerjanya;
pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya;
penyiapan pertimbangan status kepegawaian.

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian dikelompokan terdiri atas:

Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan mutasi dan status kepegawaian;
Kelompok substansi mutasi instansi vertikal dan provinsi;
Kelompok substansi mutasi instansi kabupaten/kota; dan
Kelompok substansi Status Kepegawaian.
=================================================
Tugas Pensiun
Melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, penetapan kenaikan pangkat pengabdian, pemberhentian dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau meninggal dunia, Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia, serta pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.

Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil Pada instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenanganya;
penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya diwilayah kerjanya;
penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi pusat yang menjadi kewengannya;
penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian  dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah diwilayah kerjanya;
penyiapan penetapan Keputusan pensiun Janda/Duda bagi pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenanganya; dan
pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Pengelompokan uraian fungsi BidangPengangkatan dan Pensiun terdiri atas:

Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan pengangkatan dan pensiun;
Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi vertikal dan provinsi;
Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi kabupaten/kota; dan
Kelompok substansi pengangkatan Aparatur sipil Negara.
===============================================================
Tugas INKA
Melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.

Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi:

pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur sipil Negara;
pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur sipil Negara;
pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
pelaksanaan pengolahan dan diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara diwilayah kerjanya;
pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
penyelenggaraan penyajian dan pertukaraan informasi;
pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektroni; dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawian di wilayah kerjanya.
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas:

Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi vertikal dan provinsi;
Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instasni kabupaten/kota;
Kelompok substansi pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian; dan
Kelompok substansi Pemanfaatan Teknologi Informasi.
=========================================================
Tugas PDSK
Melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi :

pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepegawaian;
penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
koordinasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen aparatur sipil Negara di wilayah kerjanya;
penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Regional BKN;
fasilitasi pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi di instansi wilayah kerjanya;
penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal; dan
pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri atas:

Kelompok substansi fasilitasi pengembangan kepegawaian;
Kelompok substansi fasilitasi kinerja; dan
Kelompok substansi supervisi kepegawaian.