BKN Umumkan Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu TA 2024: Wujudkan Kepastian Status Pegawai

Palembang - Humas Kanreg, 09 Desember 2025 - Dalam rangka mengoptimalkan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi merilis penyesuaian jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024.

Penyesuaian jadwal ini merupakan langkah strategis BKN untuk memastikan seluruh proses administrasi, mulai dari pengisian data hingga penetapan Nomor Induk (NI), berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu melalui integrasi sistem digital BKN.
BKN mengimbau seluruh instansi pemerintah dan calon PPPK Paruh Waktu untuk memperhatikan poin-poin krusial dalam jadwal terbaru berikut:
insert gambar tabel mas

alam pengumumannya, BKN menegaskan bahwa tanggal 20 Desember 2025 merupakan batas akhir penyampaian usul yang bersifat krusial. Sistem aplikasi akan ditutup secara otomatis setelah tanggal tersebut, sehingga instansi diharapkan segera merampungkan proses verifikasi dan validasi data sebelum tenggat waktu berakhir.

Peran BKN melalui Kantor Regional (Kanreg), termasuk Kanreg VII BKN Palembang, terus diperkuat untuk mendampingi instansi daerah dalam percepatan proses ini. Langkah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk menciptakan tata kelola SDM aparatur yang lebih ramping namun tetap produktif melalui skema PPPK Paruh Waktu.

Seluruh calon PPPK diharapkan untuk proaktif mengecek status kelengkapan administrasinya secara berkala. Kesuksesan pengangkatan ini sangat bergantung pada sinergi antara data yang diinput oleh individu dengan kecepatan verifikasi oleh instansi terkait.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pengangkatan dan kendala sistem, Sobat ASN dapat menghubungi kanal informasi resmi BKN atau melalui layanan informasi di Kantor Regional VII BKN Palembang. (dik)

Similar Posts