FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun disebabkan beberapa faktor, untuk memproses ke Direktorat Status & Kedudukan Kepegawaian dapat melampirkan dokumen persyaratan di bawah ini: PPK mengusulkan penetapan pengangkatan Calon PNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 (satu) tahun kepada Kepala BKN; Surat persetujuan pengangkatan Calon PNS lebih dari 1 (satu) tahun dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; Salinan SK CPNS; Salinan Surat Tanda Tamat Pelatihan Prajabatan dan; Hasil tes kesehatan.
Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1969 pada pasal 1, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja pada dinas pemerintah.
Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 paada pasal 91 dan PP No. 11 Tahun 2017 pasal 305 disebutkan bahwa yang berhak atas pensiun adalah PNS yang berhenti dengan hormat karena : a. Telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP),b. Meninggal Dunia, c. Atas permintaan sendiri, d. Tidak capak jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hil pengujian oleh tim penguji kesehatan, e. Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini, f. Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat.
58 Tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan, termasuk peneliti dan perekayasa Ahli Pertama dan Ahi Muda. 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya, termasuk Guru dan Jaksa. 65 Tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen.
PNS yang tidak berhak atas pensiun adalah PNS yang dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (sesuai UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9 dan penjelasan nomor 7, serta Per BKN No. 3 Tahun 2020 pasal 17 ayat 10 dan pasal; 48 ayat 4)