INFORMASI KEPEGAWAIAN
A. FUNGSI BIDANG INFORMASI KEPEGAWAIAN
Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian. Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.
B. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PADA BIDANG INFORMASI KEPAGAWAIAN
-
Updating Data Kepegawaian
- PNS melakukan usul updating data kepegawaian melalui MySAPK disertai dengan unggahan dokumen pendukung;
- Pengguna layanan (instansi) melakukan usul updating data kepegawaian melalui aplikasi SIASN disertai dengan unggahan dokumen pendukung.
-
Peminjaman Tata Naskah Aktif
- Surat Pengantar dari Instansi yang bersangkutan (ekstern);
- Mengisi Formulir Peminjaman (Internal dan Eksternal).
-
Fasilitasi Pemanfaatan Computer Assisted Test (CAT) dan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN
- Instansi Instansi membuat surat permohonan untuk fasilitasi CAT/CACT yang berisi antara lain jenis permohonan, jumlah peserta ke BKN Pusat melalui Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) untuk CAT dan Pusat Penialain Kompetensi (Puspenkom) untuk CACT.
- Peserta
- Harus hadir dilokasi ujian sesuai jadwal yang ditentukan;
- Mengikuti syarat yang telah ditentukan instansi;
- Melaksanakan ujian CAT/CACT.
-
Pelayanan Konsultasi/Asistensi Sistem Informasi Kepegawaian
- Pengguna layanan (instansi) membuat surat permohonan konsultasi/asistensi sistem informasi kepegawaian dengan mencantumkan:
- Pokok dan uraian konsultasi/asistensi sistem informasi kepegawaian
- Data pendukung simpeg instansi. Ditujukan ke alamat: Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Jl. Gub. H. A. Bastari, Seberang Ulu I - Jakabaring, Palembang; atau melalui e-mail: kanreg7.palembang@bkn.go.id
- Hadir langsung ke Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara
- Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
- Membawa surat permohonan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; dan
- Membawa data dan berkas pendukung sesuai jenis permasalahan data/aplikasi layanan.