Konsekuensi Ganda Absenteisme Berkepanjangan di Lingkungan Pegawai Negeri Sipil: Sebuah Analisis Sanksi Disipliner dan Restitusi Keuangan

Studi kasus yang mencerminkan anomali sistemik dalam birokrasi pemerintahan, yakni seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir bekerja selama satu dekade penuh namun tetap menerima gaji secara rutin dari negara. Fenomena ini tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan sebagai persinggungan antara kegagalan pengawasan, kelemahan sistem, serta kerentanan integritas dan akuntabilitas aparatur negara.

Melalui pendekatan yuridis-normatif, bahwa tindakan absenteisme kronis tersebut memicu dua bentuk konsekuensi hukum yang berjalan paralel dan bersifat kumulatif, yaitu:

  1. Konsekuensi Disipliner dalam bentuk pemutusan hubungan kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021.

  2. Konsekuensi Finansial berupa kewajiban untuk mengembalikan seluruh gaji yang diterima secara tidak sah, yang direklasifikasi sebagai Kerugian Keuangan Negara dan diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).


I. Kerangka Permasalahan dan Signifikansi

Permasalahan utama adalah: Apakah PNS yang tidak melaksanakan tugas selama 10 tahun namun tetap menerima gaji, wajib secara hukum mengembalikan seluruh dana yang telah diterimanya dari kas negara?

Pertanyaan tersebut menyentuh ranah hukum disiplin kepegawaian, hukum keuangan negara, serta hukum administrasi negara. Ketiganya menjadi landasan konseptual yang saling memperkuat dalam menganalisis keabsahan dan legalitas hak-hak keuangan yang diterima oleh aparatur yang secara de facto tidak menjalankan fungsinya.


II. Pilar Pertama: Sanksi Disipliner PNS (PP No. 94 Tahun 2021)

PP No. 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa masuk kerja dan menaati jam kerja merupakan kewajiban esensial setiap PNS. Tindakan tidak hadir tanpa alasan yang sah, apalagi secara terus-menerus, dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat terhadap disiplin PNS.

PP ini mengadopsi pendekatan sanksi berjenjang, dari sanksi ringan hingga berat, berdasarkan durasi ketidakhadiran secara kumulatif dalam satu tahun. Namun, perhatian utama tertuju pada pasal mengenai absensi selama 10 hari kerja berturut-turut, yang secara eksplisit mewajibkan pejabat kepegawaian untuk menjatuhkan Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) serta menghentikan pembayaran gaji mulai bulan berikutnya.

Dengan demikian, seorang PNS yang tidak masuk kerja selama 10 tahun telah melampaui ambang batas “10 hari” tersebut secara eksponensial, dan karena itu, sanksi disipliner tertinggi bukan hanya sah, melainkan wajib secara hukum untuk diterapkan.


III. Pilar Kedua: Reklasifikasi Gaji sebagai Kerugian Keuangan Negara

Setelah aspek disiplin terjawab, beralih pada konsekuensi yang lebih sistemik: apakah gaji yang diterima tanpa melaksanakan tugas dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara?

Mengacu pada:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta

  • Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang BPK,

dapat disimpulkan bahwa gaji yang dibayarkan kepada individu yang tidak menjalankan tugasnya memenuhi unsur-unsur kerugian keuangan negara, yaitu:

  1. Adanya kekurangan uang negara, dalam hal ini gaji yang dibayarkan tanpa dasar hukum yang sah.

  2. Jumlah kerugian yang nyata dan pasti, dapat dihitung secara akurat melalui catatan sistem penggajian.

  3. Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), baik secara formil (melanggar aturan tertulis) maupun materiil (bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepatutan publik).

Tindakan menerima gaji tanpa bekerja tidak hanya melawan hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparatur negara, serta dapat dianggap sebagai bentuk pemerkayaan diri yang tidak sah, yang bahkan memiliki dimensi pidana apabila dilakukan dengan kesengajaan.


IV. Pilar Ketiga: Mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR)

Konsekuensi finansial dari kerugian negara tidak berhenti pada klasifikasi hukum semata. Artikel ini menunjukkan bahwa sistem hukum telah menyediakan mekanisme administratif yang jelas dan terstruktur untuk memulihkan kerugian tersebut, yaitu melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam PP No. 38 Tahun 2016.

Prosedur TGR mencakup:

  1. Audit awal oleh Inspektorat atau BPK untuk memverifikasi indikasi kerugian.

  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) untuk melakukan investigasi dan menghitung kerugian.

  3. Upaya damai melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), yaitu pengakuan bersalah dan komitmen untuk mengembalikan dana.

  4. Jika SKTJM ditolak, maka diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) yang bersifat final dan mengikat.

Apabila PNS tidak melaksanakan kewajiban pembayaran, negara berwenang menyerahkan tagihan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk dilakukan penagihan paksa, termasuk lelang aset pribadi.

TGR juga memperhatikan unsur due process of law, memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk memberikan keberatan dan pembelaan dalam forum yang sah.


V. Sintesis: Konsekuensi Ganda yang Tidak Saling Menghapus

Konsekuensi hukum yang dihasilkan dari absenteisme ekstrem bersifat kumulatif, bukan substitutif. Artinya, pemecatan sebagai sanksi disipliner tidak membebaskan PNS dari kewajiban finansial, begitu pula sebaliknya, pembayaran kerugian tidak menghapus sanksi administrasi.

Dua cabang hukum — disiplin dan keuangan negara — saling memperkuat dan bertumpu pada fakta hukum yang sama, yakni pelanggaran berat terhadap kewajiban sebagai abdi negara.


VI. Penutup dan Implikasi Kebijakan

Kasus yang dianalisis bukan sekadar kealpaan individu, melainkan refleksi dari lemahnya sistem kontrol internal dan pengawasan birokrasi. Oleh karena itu, artikel ini menyampaikan beberapa rekomendasi normatif dan kebijakan:

  1. Penegakan disiplin harus tegas dan konsisten, tanpa kompromi terhadap bentuk pelanggaran berat.

  2. Penguatan sistem kehadiran dan pemantauan berbasis teknologi, agar absenteisme dapat terdeteksi sejak dini.

  3. Sinergi antarunit (kepegawaian, keuangan, dan pengawasan internal) harus dioptimalkan untuk memutus rantai pembiaran.

  4. Peningkatan kapasitas lembaga pemeriksa dan penegak TGR, termasuk PUPN, untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara.


Kesimpulan

Secara yuridis dan moral, seorang PNS yang tidak menjalankan tugas selama 10 tahun namun menerima gaji tetap wajib mengembalikan seluruh dana tersebut kepada negara. Pembayaran gaji tanpa hak adalah kerugian keuangan negara yang nyata, dan negara memiliki kewajiban hukum dan etika untuk menuntut pengembaliannya secara penuh.

Tindakan absenteisme ekstrem semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap integritas aparatur sipil, yang menjadi fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. (rin)

Sumber : [Unduh]

artikel

Similar Posts