Layanan Bidang Informasi Kepegawaian

Perbaikan Data PNS/Konversi NIP

Dengan ditetapkanya Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tanggal 28 Maret 2007 Tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, BKN telah melakukan konversi dari NIP lama menjadi NIP baru untuk seluruh PNS baik pusat maupun PNS Daerah. Bagi PNS yang belum ditetapkan atau yang masih terdapat kesalahan konversi NIP, berdasarkan peraturan Kepala BKN 43 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN 14 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengembangan Database Pegawai Negeri Sipil.

Persyaratan Perbaikan dan Penerbitan SK Konversi NIP Baru :

PENERBITAN SK KONVERSI NIP

a. Surat pengantar dari Badan Kepegawian Daerah (BKD) untuk instansi daerah dan ditandatangani oleh pejabat terkait;
b. Surat pengantar dari instansi Pusat dan ditandatangani oleh pejabat terkait;
c. SK CPNS;
d. SK PNS;
c. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;

 

PERBAIKAN SK KONVERSI NIP

1. Perbaikan Tanggal Lahir ( Perbaikan hanya dapat dilakukan di BKN Pusat), persyaratan :

a. Pengantar BKD/Instansi
b. Foto copy sah ijazah pengangkatan
c. Foto copy SK CPNS
d. Asli SK Konversi NIP

2. Perbaikan Nama (Perbaikan hanya dapat dilakukan di BKN Pusat), Persyaratan :

a. Pengantar BKD/Instansi
b. Foto copy sah ijazah pengangkatan
c. Foto copy SK CPNS
d. Asli SK Konversi NIP

3. Perbaikan TMT CPNS, Persyaratan :

a. Pengantar BKD/Instansi
b. Foto copy SK CPNS
c. Asli SK Konversi NIP

4. Perbaikan Jenis Kelamin, Persyaratan :

a. Pengantar BKD/Instansi
b. Foto copy SK CPNS
c. Asli SK Konversi NIP