Optimalkan Sistem Merit, Pemprov Sumsel dan Kanreg VII BKN Perkuat Implementasi Manajemen Talenta ASN

Palembang - Humas Kanreg, 13 Januari 2026 - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus berkomitmen melakukan percepatan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Bertempat di Ruang Aula Lantai 2 Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (13/1/2026), digelar Rapat Implementasi Manajemen Talenta ASN guna mewujudkan birokrasi yang berbasis sistem merit dan profesional.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan pembangunan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa akurasi dan pembaruan data kepegawaian menjadi fondasi utama dalam memetakan potensi dan kinerja pegawai secara objektif.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni dalam arahannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Kerapihan dan pembaruan data adalah poin krusial. Kita ingin memastikan bahwa setiap talenta terbaik mendapatkan tempat yang tepat sesuai dengan kompetensinya," ungkapnya dalam sesi arahan.
Salah satu poin strategis yang dibahas adalah mengenai pemberian penghargaan atau retensi talenta bagi ASN yang berada pada box tertinggi (7, 8, dan 9) dalam kuadran manajemen talenta. Hal ini dimaksudkan agar pegawai yang memiliki prestasi tinggi tetap termotivasi meskipun tidak semua dapat langsung menduduki jabatan struktural.
"Pemerintah Daerah memiliki kewenangan penuh untuk memilih pegawai di box 7, 8, dan 9 untuk menduduki suatu jabatan. Oleh karena itu, penting bagi setiap pegawai untuk melengkapi data mereka melalui pengumuman atau Surat Edaran resmi agar posisi mereka di kotak tertinggi dapat terpotret secara maksimal," lanjutnya.
Selain itu, rapat juga menyepakati perubahan struktur SK Komite Manajemen Talenta Provinsi Sumatera Selatan yang akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Sekretaris Kepala BKD, serta melibatkan berbagai unsur seperti Inspektorat, Bappeda, BPKAD, hingga Kominfo untuk memastikan tata kelola yang komprehensif.
Sebagai langkah konkret, akan segera diterbitkan Surat Edaran (SE) mengenai kebijakan parameter dan penunjukan Person in Charge (PIC) yang membidangi dimensi data, serta SE terkait mutasi, promosi, dan demosi yang sepenuhnya berbasis pada parameter manajemen talenta.
Dengan diterbitkannya Keputusan Manajemen Talenta Provinsi Sumatera Selatan, pengisian jabatan melalui mekanisme rotasi maupun promosi dilaksanakan dengan mengacu pada Talent Pool. Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan pegawai yang akan mengisi jabatan berdasarkan data yang tercantum dalam Talent Pool.
Oleh karena itu, keberadaan pegawai dalam Talent Pool harus didukung oleh data yang lengkap, mutakhir, dan akurat, serta pemenuhan nilai kompetensi yang diperoleh melalui pengembangan diri, meliputi peningkatan kualifikasi pendidikan, pendidikan dan pelatihan, perolehan penghargaan, serta pencapaian kinerja yang optimal. (dik)
