Pemerintah Kabupaten Banyuasin Perkuat Komitmen, Manajemen Talenta ASN Kian Transparan dan Tervalidasi

Palembang - Humas Kanreg, 04 Desember 2025 - Pemerintah Kabupaten Banyuasin menunjukkan komitmen serius dalam mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang kompeten dan profesional melalui program Manajemen Talenta. Hal ini terungkap dalam pertemuan Pendampingan Pra Ekspose Pembangunan Manajemen Talenta ASN yang diadakan sebagai forum pelaporan progres kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin, Edhi Haryono, serta perwakilan BKN Pusat yang mengikuti secara virtual. Kanreg VII BKN Palembang hadir menjalankan peran pembinaan dengan memberikan pendampingan teknis, klarifikasi regulatif, serta memastikan implementasi sesuai dengan ketentuan nasional, termasuk Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin melaporkan bahwa pembangunan Manajemen Talenta telah dilakukan intensif sejak tahun 2023 hingga 2024 dan diperkuat melalui penandatanganan komitmen bersama pada 10 September 2025. Sejak pertemuan terakhir dengan BKN, BKPSDM bergerak cepat menindaklanjuti arahan pembinaan, termasuk mengumpulkan seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk memastikan keselarasan implementasi.
Upaya kolektif ini menghasilkan perbaikan kualitas data ASN yang signifikan, ditandai dengan penurunan drastis isu disparitas data kepegawaian dari 3.356 menjadi hanya 283 kasus.
Dalam pelaporannya, BKPSDM menyampaikan bahwa Manajemen Talenta di Banyuasin telah berjalan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 171 Tahun 2021, menggunakan aplikasi internal Si Mata, dan mencakup tahap pemetaan talenta, penetapan indikator, serta monitoring dan evaluasi. Sebanyak 16.243 data ASN Kabupaten Banyuasin kini mulai terkonsolidasi secara lebih transparan dan tervalidasi melalui skema Talent Pool 9 Kotak.
Kanreg VII BKN Palembang mengapresiasi progres yang dicapai, namun menegaskan kembali pentingnya prinsip objektivitas, transparansi, dan konsistensi dalam pengelolaan talenta. Hal ini krusial untuk menghilangkan praktik like-dislike dalam pengisian jabatan.
Pemetaan awal menunjukkan sebagian besar pejabat Administrator berada pada Kotak 1, 2, dan 3 yang mengindikasikan perlunya pembinaan lebih lanjut. Sebaliknya, ASN yang berada pada Kotak 5 dan 6 diidentifikasi memiliki potensi tinggi untuk dikembangkan melalui peningkatan kapasitas, coaching, dan penugasan strategis.
"Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menjadi yang terbaik dalam pembangunan Manajemen Talenta di wilayah Sumatera Bagian Selatan. Namun, kami juga menekankan bahwa kunci keberhasilan implementasi adalah objektivitas, transparansi, dan konsistensi dalam data dan proses. Manajemen Talenta harus menjadi instrumen strategis untuk menyiapkan ASN yang kompeten, bukan alat untuk praktik like-dislike," ujar Kepala Kanreg VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap agar Talent Pool 9 Kotak yang telah divalidasi dapat segera disahkan oleh BKN. Pengesahan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi dan menekan biaya pengembangan karier, termasuk menekan kebutuhan penggunaan assessment center eksternal.
Melalui pendampingan ini, BKN memastikan bahwa implementasi Manajemen Talenta di Kabupaten Banyuasin selaras dengan regulasi, memiliki dasar data yang tervalidasi, dan benar-benar menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan ASN yang profesional dan siap mengisi jabatan. Komitmen Banyuasin akan terus didukung melalui pembinaan berkelanjutan dari BKN. (dik)
