Pemkab PALI Perkuat Penilaian Indeks NSPK Melalui Pendampingan BKN

PALI - Humas Kanreg, 17 November 2025 - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berkomitmen kuat untuk meningkatkan nilai Indeks Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Komitmen ini diwujudkan melalui Rapat Pendampingan Penilaian Indeks NSPK yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kantor Regional (Kanreg) VII BKN Palembang pada hari ini, Senin (17/11).
Rapat yang dibuka oleh Prima Sepriza Selaku Ketua Tim Kerja Wasdal Kanreg VII ini menjadi forum penting untuk memastikan sinkronisasi penilaian NSPK antara Pemerintah Daerah dan Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) PALI, Imansyah menyampaikan harapannya agar pendampingan ini dapat segera menutup celah kekurangan data dan meningkatkan penilaian.
“Terhadap penilaian NSPK mohon untuk melakukan pendampingan agar nilai indeks penilaian NSPK bisa sinkron dengan Pusat (BKN) dan bisa meningkatkan Nilai,” ujar Imansyah. Beliau juga optimis, “Mudah-mudahan untuk semua indikator dapat kami penuhi di penilaian 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Prima menekankan pentingnya kelengkapan data. “Kekurangan data-data mohon segera dilengkapi dan untuk disampaikan ke BKN supaya bisa di sampaikan ke Pusat dalam rekonsiliasi,” tegasnya. Beliau juga berharap, "Kami juga berharap penilaian indeks Tahun 2025 dapat ditingkatkan dengan adanya pendampingan ini".
Dari hasil pendampingan, beberapa area perbaikan utama telah diidentifikasi, termasuk kebutuhan mendesak untuk melampirkan Dokumen Peta Jabatan pada Perencanaan SIASN dan penetapan Standar Kompetensi Jabatan untuk semua jabatan di lingkungan Pemkab PALI.
Selain itu, Pemkab PALI juga didorong untuk mempercepat penggunaan Aplikasi I-DIS dan menyusun Peraturan terkait Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini selaras dengan perlunya penanganan kasus disiplin, termasuk penyesuaian aturan terkait kasus Pemberhentian dari Pidana Umum menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). (dik)
