PENGANGKATAN DAN PENSIUN

A. FUNGSI BIDANG PENGANGKATAN DAN PENSIUN

 

  1. Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil instansi Daerah di wilayah kerjanya;
  2. Penyiapan penetapan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tk.I Gol.Ru IV/b kebawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya;
  3. Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Utama Gol.ru IV/e kebawah yang mencapai Batas Usia Pensiun dan pensiun janda/dudanya;
  4. Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
  5. Penyiapan penetapan/pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat/Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2(dua) tahun;
  6. Penetapan kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat;

B. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGANGKATAN DAN PENSIUN

 

  • Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Janda/Dudanya

  1. Scan dokumen asli Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP)
  2. Scan dokumen asli SK CPNS
  3. Scan dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Scan dokumen asli SK Peninjauan Masa Kerja (jika ada)
  5. Scan dokumen asli SK Pengangkatan dalam jabatan (jika ada)
  6. Scan dokumen asli SKP 1 (satu) tahun terakhir (untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian)
  7. Scan dokumen asli Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir (untuk Kenaikan Pangkat Pengabdian dan ditandatangani eselon II)
  8. Scan dokumen asli Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (ditandatangani eselon II)
  9. File pas foto PNS atau ahli waris dengan menggunakan pakaian formal dan berlatar belakang merah/biru
  10. Scan dokumen asli Surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai PNS dan Keputusan pemberian persetujuan/penolakan permohonan berhenti atas permintaan sendiri (untuk usulan Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri)
  11. Scan dokumen asli Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak dapat disalurkan ke instansi lainnya akibat perampingan organisasi setelah berakhirnya pemberian uang tunggu (untuk Pemberhentian karena Perampingan Organisasi)
  12. Scan dokumen asli Surat keterangan tim penguji kesehatan (untuk usulan Pemberhentian Tidak Cakap Jasmani dan/ atau Rohani)
  13. Scan dokumen asli Surat keterangan dari PPK yang menerangkan bahwa ybs tidak melaporkan diri setelah selesai menjalani CLTN (untuk yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induk setelah selesai menjalankan CLTN)
  14. Surat keterangan meninggal dunia dari pimpinan unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di instansi masing-masing (untuk usulan Pensiun janda/duda PNS yang meninggal dunia)
  15. Scan dokumen asli Surat pernyataan hilang dari PPK berdasarkan berita acara atau keterangan dari pejabat
  • Penetapan SK Janda/Duda/Yatim Pensiunan PNS

    Penerima layanan ini adalah ahli waris (suami/isteri/ anak) dari pensiunan PNS yang meninggal dunia maksimal golongan ruang IV/ b melalui PT. TASPEN /PT. ASABRI. Dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Scan dokumen asli Surat Permintaan Pensiun Janda/Duda/ Yatim Piatu
  2. Scan dokumen asli Surat PengesahanTanda Bukti Diri (SPTB)
  3. Scan dokumen asli Surat Keterangan Kejandaan/Kedudaan
  4. Scan dokumen asli Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  5. Scan dokumen asli SK Pensiun
  6. Scan dokumen asli Kutipan Akta Nikah (dilegalisir)
  7. Scan dokumen asli Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian (dilegalisir)
  8. Scan dokumen asli Fotocopy KTP / KK
  9. File Pas Foto berwarna (format JPEG/JPG)
  10. Scan dokumen asli Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  11. Scan dokumen asli Akta Cerai/Akta Kematian suami/istri terdahulu (apabila diperlukan)
  12. Scan dokumen asli Formulir pendaftaran suami/istri/anak (apabila diperlukan)
  13. Scan dokumen asli Surat keterangan yang menerangkan bahwa anak tidak pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri (apabila anak sebagai ahli waris)
  • KP Pilihan bagi yang menduduki Jabatan Fungsional (PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002)

  1. PNS masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
  2. PAK asli (untuk Guru, penetapan PAK dari Kemendiknas bahwa PAK tersebut sah/asli)
  3. Fotocopy sah SK KP terakhir
  4. Fotocopy sah DP3/Penilaian prestasi kerja PNS dalam 2 tahun terakhir dimana semua unsur bernilai minimal baik
  5. Fotocopy sah SK Jabatan (apabila naik jenjang jabatan)
  • Pengesahan Mutasi Keluarga Pensiunan PNS

    Penerima layanan ini adalah pensiunan PNS, maksimal golongan ruang IV/b melalui PT.TASPEN/PT.ASABRI. Dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
  1. Formulir pendaftaran istri/ suami/ anak
  2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri
  3. Fotocopy SK Pensiun
  4. Kutipan Akta Nikah (dilegalisir)
  5. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisir (untuk pendaftaran anak)
  6. Akte Cerai / Akte Kematian suami/ istri terdahulu
  7. Fotocopy KTP dan KK
  8. Fotocopy Kartu Identitas Pensiun (KARIP)
  • Penetapan Pertimbangan Teknis NIP CPNS dan NI PPPK

  1. Daftar nominatif peserta seleksi yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai calon PNS dan PPPK yang telah diumumkan oleh PPK
  2. Scan dokumen asli Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Scan dokumen asli Transkip Nilai / Daftar Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. File pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang bewarna merah;
  5. Scan dokumen asli Daftar riwayat hidup yang ditulis tangan dengan huruf kapital (pada kolom yang diberikan tanda bintang), ditandatangani oleh peserta seleksi dan bermaterai, serta formulir isiannya sudah tercetak pasfoto dengan latar belakang merah pada kanan atas lembar pertama
  6. Surat pernyataan bermaterai yang berisi tentang:
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
    • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  7. Asli bukti pengalaman kerja yang sah bagi peserta seleksi yang telah memiliki pengalaman kerja
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesi
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
  10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud
  11. Surat Lamaran
  12. SK Kolektif CPPPK dan Lampiran
  13. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan calon PNS pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan
  14. Persyaratan lain sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku