PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN

A. FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN

  1. Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian;
  2. Penyiapan pengembangan dan pengawassan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  3. Koordinasi dengan aparat pengawassan fungsional bidang kepegawaian;
  4. Pelaksanaan superisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
  5. Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
  6. Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara ;
  7. Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan
  8. Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi.

B. PERSYARATAN DAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PADA BIDANG PENGEMBANGAN DAN SUPERVISI KEPEGAWAIAN

  • Pelayanan Konsultasi Permasalahan Manajemen ASN

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan konsultasi permasalahan Manajemen ASN yang berisi :
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi;
    2. Materi konsultasi permasalahan Manajemen ASN yang diminta secara jelas; dan
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi permasalahan manajemen ASN, ditujukan ke alamat : Kantor Regional VII BKN,  Jl. Gub. H. A. Bastari, Seberang Ulu I - Jakabaring, Palembang 30252.
  2. Hadir langsung ke Kantor Regional VII BKN dengan melakukan:
    1. Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu;
    2. Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga;
    3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
  3. Melalui Media Sosial/Web/Chat Whatsapp Kanreg VII 08159580777.
  4. Melalui Daring yang dilakukan secara online dengan menggunakan platform meeting secara daring.
  • Pelayanan Asistensi dan/atau Fasilitasi Sosialisasi/Bimbingan Teknis Manajemen ASN

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimbingan teknis manajamen ASN yang berisi :
    1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi;
    2. Materi asistensi dan fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN yang diminta secara jelas; dan
    3. Mencantumkan maksud dan tujuan asistensi dan/atau fasilitasi sosialisasi/bimtek manajemen ASN, ditujukan ke alamat: Kantor Regional VII BKN Jl. Gub. H. A. Bastari, Seberang Ulu I - Jakabaring, Palembang; atau melalui e-mail: kanreg7.palembang@bkn.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Regional VII BKN dengan melakukan:
    1. Registrasi tamu pada pusat pelayanan terpadu satu pintu (PTSP);
    2. Membawa surat permohonan asli dari pimpinan bagi institusi/Lembaga;
    3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.