Pengumuman Resmi: Batas Akhir Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Tahun Anggaran 2024

Palembang - Humas Kanreg, 20 November 2025 - Dalam rangka memastikan tertib administrasi dan percepatan penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan penegasan mengenai batas akhir penyampaian usul penetapan NI PPPK.
Penegasan ini didasarkan pada Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN Nomor 16219/B-MP.01.01/SD/D.V/2025 tentang Penyampaian Batas Akhir Usul NI PPPK T.A. 2024.
Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni menghimbau seluruh instansi pemerintah yang terlibat di wilayah kerjanya agar memperhatikan secara seksama tiga poin penting berikut:
Poin-point penting yang wajib diperhatikan instansi :
- Penetapan Tanggal Berlaku Kontrak Bagi Usul Yang Terlambat:
- Bagi instansi yang mengajukan usul penetapan NI PPPK setelah batas akhir yaitu 31 Oktober 2025, maka tanggal mulai berlakunya kontrak kerja PPPK yang bersangkutan akan terhitung pada tanggal 1 bulan berikutnya sejak usul penetapan tersebut diterima oleh BKN. - Batas Waktu Penyampaian Usul Untuk Percepatan Proses:
- Instansi pemerintah yang hingga saat ini belum menyampaikan usul penetapan NI PPPK diimbau untuk segera menuntaskan dan menyampaikannya ke BKN paling lambat tanggal 30 November 2025.
- Sama seperti poin pertama, bagi usul yang masuk pada periode ini, tanggal mulai berlakunya kontrak kerja juga akan terhitung pada tanggal 1 bulan berikutnya sejak usul masuk ke BKN. - Sanksi Administratif Berupa Penolakan Sistem:
- Instansi yang tidak mengajukan usul penetapan NI PPPK sampai dengan batas waktu akhir sebagaimana diatur dalam poin 2 (30 November 2025), sistem BKN secara otomatis tidak akan dapat memproses atau menolak submit pengusulan NI PPPK kepada BKN.
"Kami tegaskan bahwa batas waktu ini bersifat krusial untuk menjaga akuntabilitas dan ketepatan waktu dalam penerbitan Nomor Induk PPPK. Kerjasama dari seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi sangat kami harapkan untuk menghindari kerugian bagi calon PPPK," ujar Heni.
Pemberitahuan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh Pejabat yang berwenang di Instansi Pemerintah untuk segera menindaklanjuti proses usul penetapan NI PPPK Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. (dik)
