Perkuat Layanan Kenaikan Pangkat, Kanreg VII BKN Palembang dan Ombudsman Jambi Sinergikan Pengawasan Berbasis Digital

Palembang - Humas Kanreg, 09 Desember 2025 - Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang menerima kunjungan audiensi dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Selasa (9/12). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kanreg VII BKN, pertemuan ini digelar dalam rangka pelaksanaan Kajian Kebijakan Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan fokus utama pada optimalisasi pelayanan Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pokja 4 Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Kanreg VII, Prima Sepriza mewakili Kepala Kanreg VII BKN Palembang, dan dihadiri oleh delegasi Ombudsman Jambi yang dipimpin oleh Abdul Rohim dan Sopian. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menyelaraskan fungsi pengawasan dengan percepatan layanan kepegawaian.

Dalam paparannya, Prima Sepriza menegaskan bahwa transformasi digital telah menjadi tulang punggung layanan di BKN. Seluruh jenis layanan manajemen ASN, mulai dari Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, hingga Mutasi Antar-Instansi (i-Mut), kini dijalankan secara terintegrasi melalui sistem digital berbasis Satu Data ASN. Hal ini bertujuan untuk memangkas birokrasi sehingga layanan dapat diselesaikan dalam waktu singkat sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
"Seluruh layanan kepegawaian di Kanreg VII BKN, termasuk kenaikan pangkat dan i-Mut, kini sepenuhnya dijalankan secara digital berbasis Satu Data ASN. Komitmen kami adalah memberikan kepastian layanan yang cepat dan terukur sesuai standar waktu yang ditetapkan," tambah Prima.

Diskusi juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam menjamin kelancaran layanan. Pihak Kanreg VII BKN menekankan urgensi penyelesaian disparitas data pegawai di instansi daerah dan mendorong seluruh ASN untuk proaktif melakukan pengkinian data secara mandiri.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman Jambi menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan pengaduan masyarakat terkait layanan kepegawaian. Kedua belah pihak menyepakati perlunya kolaborasi berkelanjutan untuk memastikan seluruh prosedur—baik pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian—berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

Melalui sinergi ini, Kanreg VII BKN Palembang dan Ombudsman RI Perwakilan Jambi berkomitmen mewujudkan tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik. (dik)

Similar Posts