PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025

PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan PPPK Paruh Waktu juga dilaksanakan dalam rangka memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dengan ketentuan :
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan kedalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah
Ketentuan disiplin PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN. PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri. Dan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Penataan non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024
Info Selengkapnya silahkan telusuri KepmenpanRB no 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. (dit)
#PPPKParuhWaktu
