PROFIL KANTOR
Dalam rangka untuk memberikan pelayanan di bidang administrasi kepegawaian kepada PNS yang cepat, tepat dan akurat kepada masyarakat, khususnya PNS daerah yang berada di wilayah Sumatera Selatan. Dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B-1379/A.1/95 tanggal 4 Nopember 1995 disetujui pendirian Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara di kota Palembang.
Sebagai tindak lanjut persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut diatas dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000 tentang perubahan nama Kantor Wilayah dan Pembentukan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Palembang dengan wilayah kerja meliputi Propinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
Selanjutnya dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/KEP/2000 tanggal 21 Maret 2000 ditetapkan Saudara Drs. Agus Abdul Wathon, NIP. 260003135, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sebagai Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang yang pertama dan dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Rosihan Arsyad pada tanggal 27 Maret 2000 yang disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof. Dr. Sofyan Effendi.
Untuk memudahkan persiapan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Regional VII BKN Palembang, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah memberikan bantuan pinjaman gedung eks. BP7 yang terletak di Jl. Merdeka Palembang sebagai Kantor Regional VII BKN Palembang sementara dikarenakan menunggu selesainya pembangunan kantor yang terletak diatas tanah milik Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan di Jl. Gub. H. A. Bastari, Seberang Ulu I Palembang.
Pada tanggal 1 Mei 2000 berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 13/KEP/2000 tanggal 21 Maret 2000, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang telah melantik dan mengambil sumpah Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Kantor Regional VII BKN Palembang bertempat di auditorium Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan Drs. H. Satya Nazori.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.6-2/99 tanggal 26 April 2000, Kantor Regional VII BKN Palembang mulai aktif melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara resmi mulai tanggal 2 juni 2000 untuk mutasi kepegawaian yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000.
Setelah kurang lebih satu (1) tahun menempati Kantor Eks BP7 di Jl. Merdeka, dengan telah selesainya pembangunan gedung Kantor Regional VII BKN Palembang yang berada di Seberang Ulu I, terhitung tanggal 1 Pebruari 2001 Kantor Regional VII BKN Palembang mulai menempati gedung yang baru di Jl. Gub. H.A. bastari, Seberang Ulu I Palembang.
Sesuai dengan perkembangan situasi dan tuntutan Otonomi Daerah maka dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 59/KEP/2001 tanggal 21 Agustus 2001 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Regional BKN ditetapkan wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang yang baru yaitu Propinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan Propinsi Lampung yang semula berada dalam wilayah Kantor Regional VII BKN Palembang dialihkan ke Kantor Regional V BKN Jakarta karena pertimbangan lokasi dan kemudahan transportasi.
Keberadaan Kantor Regional VII BKN Palembang sudah dirasakan manfaatnya bagi PNS maupun Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. Karena setiap permasalahan yang dihadapi cukup berkoordinasi dengan Kantor Regional VII BKN Palembang, sebagai perpanjangan Kantor Pusat BKN Jakarta. terlebih lagi pada saat otonomi daerah yang baru pertama kali menyelesaikan administrasi kepegawaian PNS daerah itu sendiri, karena sebelumnya mereka hanya menyiapkan bahan sedang proses akhir diselesaikan oleh Pemerintah Propinsi.