Meskipun Kemerdekaan Indonesia telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Gubernur Jenderal Hindia Belanda masih membentuk “Kantor Urusan Umum Pegawai†(Kantoor Voor Algemene Personele Zaken) yang diberi tugas-tugas kepegawaian. Pengelolaan kepegawaian oleh Pemerintah Republik Indonesia mulai dilaksanakan tiga tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tepatnya pada tanggal 30 Mei 1948 dengan dibentuknya Kantor Urusan Pegawai (KUP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948. Tugas Pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji pegawai negeri, serta mengawasi supaya peraturan-perturan kepegawaian dijalankan secara tepat. Pada tahun 1950, KUP Yogyakarta dan Djawatan Urusan Pegawai Jakarta digabung menjadi satu dengan nama Kantor Urusan Pegawai yang berkedudukan di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). Selanjutnya dengna semakin luasnya ruang lingkup tugas BAKN maka Peraturan Pemerintah tersebut dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan. Kedudukan BAKN semakin kuat dengan lahirnya Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Seiring dengan berbagai perubahan dan dalam upaya meningkatkan efesiensi dan efektifitas manajemen sumber daya aparatur negara, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan, tugas pokok, fungsi dan organisasi BAKN.
Untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada PNS di daerah, BAKN telah membentuk beberapa Kantor Wilayah dengan tugas dan fungsi sebagaimana tercantum pada pasal 2 Keputusan Kepala BAKN Nomor 55/KEP/1997 tanggal 9 Desember 1997 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BAKN yaitu melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi BAKN di wilayah kerjanya berdasarkan kebijaksanaan Kepala BAKN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan Keputusan Kepala BAKN Nomor 211/KEP/1984 tnaggal 10 Juli 1984 dibentuk Kantor Wilayah I BAKN di Yogyakarta; Keputusan Kepala BAKN Nomor 212/KEP/1984 tanggal 10 Juli 1984, dibentuk Kantor Wilayah II BAKN di Surabaya; Keputusan Kepala BAKN Nomor 212/KEP/1984 tanggal 10 Juli 1984, dibentuk Kantor Wilayah III BAKN di Bandung.
Selanjutnya, dengan keputusan Kepala BAKN Nomor 10/KEP/1994 tanggal 11 Mei 1994 dibentuk Kantor Wilayah IV BAKN Ujung Pandang; Surat Keputusan Kepala BAKN Nomor 53/KEP/1997 tanggal 9 Desember 1977, dibentuk Kantor Wilayah V BAKN Jakarta; dan Surat Keputusan Kepala BAKN Nomor 54/KEP/1977 tanggal 9 Desember 1977, dibentuk Kantor Wilayah VI BAKN Medan.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tenang Pemerintah Daerah, untuk mendorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah, maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Atas dasar peraturan tersebut, nomenklatur BAKN diubah menjadi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kemudian dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 03/KEP/2000 tanggal 18 Januari 2000 dilakukan perubahan nama Kantor Wilayah menjadi Kantor Regional dan pembentukan Kantor Regional VII BKN Palembang; Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin; dan Kantor Regional IX BKN Jayapura. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 ditetapkan bahwa tugas pokok BKN adalah membantu Presiden dalam penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara dalam rangka terciptanya SDM aparatur negara profesional serta berkualitas dan bermoral tinggi, guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tersebut, dikeluarkan Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 59/KEP/1999 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 03/KEP/2001 tanggal 2 Februari Tahun 2001 tentang Organisasi dan tata Kerja BKN.
Dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B-1379/A.1/95 tanggal 4 Nopember 1995 disetujui pendirian Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara di Kota Palembang.
Selanjutnya dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12/KEP/2000 tanggal 21 Maret 2000 ditetapkan Saudara Drs. Agus Abdul Wathon, NIP. 260003135, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sebagai Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang yang pertama dan dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Rosihan Arsyad pada tanggal 27 Maret 2000 yang disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Prof. Dr. Sofyan Effendi.
Untuk memudahkan persiapan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kantor Regional VII BKN Palembang, Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan telah memberikan bantuan pinjaman gedung eks. BP7 yang terletak di Jl. Merdeka Palembang sebagai Kantor Regional VII BKN Palembang sementara dikarenakan menunggu selesainya pembangunan kantor yang terletak diatas tanah milik Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan di Jl. Gub. H. A. Bastari, Seberang Ulu I Palembang.
Pada tanggal 1 Mei 2000 berdasarkan Keputusan Kepala BKN Nomor 13/KEP/2000 tanggal 21 Maret 2000, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang telah melantik dan mengambil sumpah Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Kantor Regional VII BKN Palembang bertempat di auditorium Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Selatan Drs. H. Satya Nazori.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.6-2/99 tanggal 26 April 2000, Kantor Regional VII BKN Palembang mulai aktif melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara resmi mulai tanggal 2 juni 2000 untuk mutasi kepegawaian yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2000. Setelah kurang lebih satu (1) tahun menempati Kantor Eks BP7 di Jl. Merdeka, dengan telah selesainya pembangunan gedung Kantor Regional VII BKN Palembang yang berada di Seberang Ulu I, terhitung tanggal 1 Pebruari 2001 Kantor Regional VII BKN Palembang mulai menempati gedung yang baru di Jl. Gub. H.A. bastari, Seberang Ulu I Palembang. Dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B-1379/A.1/95 tanggal 4 Nopember 1995 disetujui pendirian Kantor Wilayah Badan Kepegawaian Negara di Kota Palembang.
Sebagai tindak lanjut persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tersebut diatas dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03 Tahun 2000 tanggal 18 Januari 2000 tentang perubahan nama Kantor Wilayah dan Pembentukan Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara Palembang dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung.
Sesuai dengan perkembangan situasi dan tuntutan Otonomi Daerah maka dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 59/KEP/2001 tanggal 21 Agustus 2001 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Regional BKN ditetapkan wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang yang baru yaitu Propinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Kepulauan Bangka Belitung, sedangkan Propinsi Lampung yang semula berada dalam wilayah Kantor Regional VII BKN Palembang dialihkan ke Kantor Regional V BKN Jakarta karena pertimbangan lokasi dan kemudahan transportasi.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas pokok dan fungsi BKN di bidang administrasi dan manajemen kepegawaian negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melakat pada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian.
- Pemberian pertimbangan dan atau penetapan Mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Daerah di Wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penetapan peritmbangan Pensiun PNS Pusat dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
- Pemberian pertimbangan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah dan penetapan status kepegawaian di wilayah kerjanya.
- Penyelenggaraan dan pemeliharaan jaringan informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya.
- Penetapan pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar Daerah Provinsi atau Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Lain Provinsi.
    7.Tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.