Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi kanreg BKN.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana dan program;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
- pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
- Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
- Subbagian Kepegawaian; dan
- Subbagian Umum.