Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi kanreg BKN.

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana dan program;
  2. pengelolaan administrasi keuangan;
  3. pengelolaan administrasi kepegawaian dan reformasi birokrasi internal;
  4. pelaksanaan ketatausahaan;
  5. pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga; dan
  6. pelaksanaan dokumentasi dan hubungan masyarakat.

Bagian Tata Usaha terdiri atas:

  1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Subbagian Kepegawaian; dan
  3. Subbagian Umum.