Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi:
- pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur sipil Negara;
- pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur sipil Negara;
- pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
- pelaksanaan pengolahan dan diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara diwilayah kerjanya;
- pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
- pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
- penyelenggaraan penyajian dan pertukaraan informasi;
- pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
- pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
- pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektroni; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawian di wilayah kerjanya.
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas:
- Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi vertikal dan provinsi;
- Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instasni kabupaten/kota;
- Kelompok substansi pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian; dan
- Kelompok substansi Pemanfaatan Teknologi Informasi.