Bidang Informasi Kepegawaian

Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi:

  1. pengelolaan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur sipil Negara;
  2. pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur sipil Negara;
  3. pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  4. pelaksanaan pengolahan dan diseminasi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara diwilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
  6. pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
  7. penyelenggaraan penyajian dan pertukaraan informasi;
  8. pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
  9. pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
  10. pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
  11. pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektroni; dan
  12. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawian di wilayah kerjanya.

Pengelompokan uraian fungsi Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas:

  1. Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instansi vertikal dan provinsi;
  2. Kelompok substansi pengelolaan arsip kepegawaian instasni kabupaten/kota;
  3. Kelompok substansi pengolahan Data dan Diseminasi Informasi Kepegawaian; dan
  4. Kelompok substansi Pemanfaatan Teknologi Informasi.