Bidang Mutasi dan Status Kepegawian

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama I golongan ruang IV/e;
  2. pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
  3. pemberian persetujuan peninjauan masa kerja;
  4. penetapan keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari instansi pusat ke instansi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
  5. pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  6. pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari kabupaten/kota ke provinsi di wilayah kerjanya;
  7. pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  8. penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
  9. penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya;
  10. penyiapan pertimbangan status kepegawaian.

 

Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian dikelompokan terdiri atas:

  1. Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan mutasi dan status kepegawaian;
  2. Kelompok substansi mutasi instansi vertikal dan provinsi;
  3. Kelompok substansi mutasi instansi kabupaten/kota; dan
  4. Kelompok substansi Status Kepegawaian.