Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama I golongan ruang IV/e;
- pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
- pemberian persetujuan peninjauan masa kerja;
- penetapan keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari instansi pusat ke instansi daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari kabupaten/kota ke provinsi di wilayah kerjanya;
- pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
- penyiapan persetujuan pemberian cuti diluar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b di wilayah kerjanya;
- penyiapan pertimbangan status kepegawaian.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian dikelompokan terdiri atas:
- Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan mutasi dan status kepegawaian;
- Kelompok substansi mutasi instansi vertikal dan provinsi;
- Kelompok substansi mutasi instansi kabupaten/kota; dan
- Kelompok substansi Status Kepegawaian.