Bidang Pengangkatan dan Pensiun

Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
  2. penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil Pada instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenanganya;
  3. penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya diwilayah kerjanya;
  4. penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi pusat yang menjadi kewengannya;
  5. penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian  dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah diwilayah kerjanya;
  6. penyiapan penetapan Keputusan pensiun Janda/Duda bagi pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenanganya; dan
  7. pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.

Pengelompokan uraian fungsi BidangPengangkatan dan Pensiun terdiri atas:

  1. Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan pengangkatan dan pensiun;
  2. Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi vertikal dan provinsi;
  3. Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi kabupaten/kota; dan
  4. Kelompok substansi pengangkatan Aparatur sipil Negara.