Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
- penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil Pada instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenanganya;
- penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya diwilayah kerjanya;
- penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi pusat yang menjadi kewengannya;
- penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah diwilayah kerjanya;
- penyiapan penetapan Keputusan pensiun Janda/Duda bagi pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenanganya; dan
- pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Pengelompokan uraian fungsi BidangPengangkatan dan Pensiun terdiri atas:
- Kelompok substansi verifikasi dan pelaporan pengangkatan dan pensiun;
- Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi vertikal dan provinsi;
- Kelompok substansi pensiun pegawai negeri sipil instansi kabupaten/kota; dan
- Kelompok substansi pengangkatan Aparatur sipil Negara.