Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi :
- pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepegawaian;
- penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
- koordinasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
- penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen aparatur sipil Negara di wilayah kerjanya;
- penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Regional BKN;
- fasilitasi pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
- asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
- asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
- fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi di instansi wilayah kerjanya;
- penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal; dan
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.
Pengelompokan uraian fungsi Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri atas:
- Kelompok substansi fasilitasi pengembangan kepegawaian;
- Kelompok substansi fasilitasi kinerja; dan
- Kelompok substansi supervisi kepegawaian.