Bidang Pengembangan dan supervisi Kepegawaian

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi :

  1. pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara kepegawaian;
  2. penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  3. koordinasi pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
  4. penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen aparatur sipil Negara di wilayah kerjanya;
  5. penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Regional BKN;
  7. fasilitasi pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  8. asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
  9. asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
  10. asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
  11. fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
  12. pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi di instansi wilayah kerjanya;
  13. penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal; dan
  14. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.

Pengelompokan uraian fungsi Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri atas:

  1. Kelompok substansi fasilitasi pengembangan kepegawaian;
  2. Kelompok substansi fasilitasi kinerja; dan
  3. Kelompok substansi supervisi kepegawaian.