Tingkatkan Pelayanan Kepegawaian, Kakanwil Kementerian HAM Prov. Kepulauan Babel Sambangi Kanreg VII BKN

Palembang - Humas Kanreg, 16 September 2025, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suherman beserta tim kerja melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional VII BKN Palembang. Kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Kanreg VII BKN Palembang, Heni Sri Wahyuni guna membahas peningkatan pelayanan kepegawaian bagi ASN di lingkungan Kanwil Kementerian HAM Prov Kepulauan Bangka Belitung.

Pada sambutannya, Suherman menyampaikan tujuan kegiatan untuk bersilahturahmi dengan BKN, serta memahami peraturan yang baru karena perubahan unit kerja.
"Kami sangat mengapresiasi dengan adanya Peraturan terbaru di BKN. Peraturan itu sangat mementingkan Hak Asasi manusia, seperti kenaikan Pangkat sehingga setiap bulan bisa naik pangkat," ujar Herman.

Heni menyambut baik langkah-langkah cepat yang dilakukan oleh Kanwil Kementerian HAM Prov Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini merupakan bagian dari salah satu kementerian yang baru dibentuk oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Heni juga menambahkan bahwa guna mendukung Asta Cita, BKN dalam hal ini telah mengubah proses kenaikan pangkat yang sebelumnya 6 (enam) periode dalam setahun menjadi 12 periode setahun. "Ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia khususnya PNS agar mendapatkan kesempatan karier lebih baik lagi," tambah Heni.

Pada kesempatan itu juga, Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kanreg VII BKN, Susilo Widiyanto menambahkan bahwa pindah Instansi dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah menjadi kewenangan Kantor Regional BKN, untuk penetapan SK-nya dan prosedur layanan pindah instansi diatur dalam Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. "Maka dalam hal ini Kanwil Kementerian HAM Prov Kepulauan Babel harus memiliki Role, petugas verivikator/vlidator yang melakukan proses pengusulan berkas pindah instansi tersebut", pungkas Susilo.(dik)

Similar Posts