Tingkatkan Transparansi Pengembangan Karier ASN, Kanreg VII BKN Fasilitasi Ujian Dinas dan UPKP 5 Instansi dengan Metode CAT

Palembang - Humas Kanreg, 10 Desember 2025 - Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Pada hari ini, Rabu (10/12), Kanreg VII BKN memfasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi lima instansi pusat dan daerah menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Kegiatan ini melibatkan tiga instansi pusat, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin). Selain itu, dua instansi daerah turut serta, yaitu Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Bertempat di Stasiun CAT 1 dan CAT 2 Kantor Regional VII BKN Palembang, acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg VII BKN, M. Andri Hafif, yang didampingi oleh Ketua Kelompok Kerja Sistem Informasi dan Digitalisasi (Sidigi), Yuli Novianti.
Dalam sambutannya, M. Andri Hafif menegaskan pentingnya penggunaan metode CAT dalam setiap tahapan pengembangan karier ASN untuk menjamin objektivitas hasil.
"BKN pada prinsipnya siap memfasilitasi pelaksanaan Ujian Dinas maupun UPKP bagi seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Melalui pemanfaatan teknologi CAT BKN, kami ingin memastikan bahwa proses pengukuran kompetensi pegawai berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Ini adalah langkah konkret kita bersama dalam membangun ASN yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan merit sistem," ujar M. Andri Hafif di sela-sela peninjauan pelaksanaan ujian.
Rincian Pelaksanaan Ujian
Pelaksanaan ujian yang berlangsung satu hari ini dibagi menjadi dua sesi dengan pengaturan sebagai berikut:
Sesi I: Diikuti oleh 149 peserta yang hadir dari Kemenimipas dan 31 peserta dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sesi II: Diikuti oleh 99 peserta yang hadir dari Kemenimipas, 10 peserta dari KPU RI, 32 peserta dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, serta 1 peserta remedial dari Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Penyelenggaraan fasilitasi ini dilaksanakan berdasarkan permohonan instansi terkait dan merujuk pada regulasi terbaru, yakni surat edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN
Melalui ujian ini, diharapkan para ASN dapat memenuhi persyaratan kompetensi untuk kenaikan pangkat maupun penyesuaian ijazah, sehingga dapat memberikan kontribusi kinerja yang lebih optimal bagi instansi masing-masing. (dik)
